Siswi SDN di Konawe Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diringkus Polisi

Konawe – Siswi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial AK (65).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abd. Azis Husein Lubis menuturkan, pelaku telah ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi bejat pelaku dilakukan di dalam rumahnya pada rentang waktu yang berbeda-beda.
“Benar, korban dan terduga pelaku memiliki hubungan. Ayah tiri dan anak tiri,” tuturnya, Selasa (22/4/2025).
Kata Azis, dugaan pencabulan itu terbongkar saat korban menceritakan kejadian kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima melaporkan insiden itu di Polres Konawe, Minggu (20/4).
“Dalam laporan yang dilayangkan, korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya berkali-kali. Terakhir, pada 19 April 2025 lalu. Korban mengaku dipaksa dan ketakutan sehingga hanya bisa menurut,” ungkapnya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe yang menangani kasus ini telah mengambil keterangan sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, dan menginterogasi pelaku.
Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti telah terpenuhi, Polres Konawe langsung melakukan penahanan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku telah mendekam dalam jeruji besi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
2 Sapi Diduga Mati Diracun di Muna Barat, Pemilik Tak Kuasa Menahan Tangis
Kasus IRT Bawa 2 Anak Curi Handphone di Kendari Berakhir Damai





