Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

SK Kapolri: 1.062 Polsek di Indonesia Tidak Bisa Lakukan Penyidikan, Sultra Ada 15 Polsek

0
0
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa.

Kendari – Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), terdapat 1.062 polsek tidak memiliki wewenang itu, per tanggal 23 Maret 2021.

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/3/2021) mengungkapkan ada 15 polsek yang masuk dalam daftar itu.

Adapun 15 polsek tersebut yakni:

  1. Polsek Sorawolio, Kota Baubau
  2. Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau, Kota Baubau
  3. Polsek Palangga Selatan, Konawe Selatan
  4. Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari, Kota Kendari
  5. Polsek Wolasi, Kota Kendari
  6. Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka, Kabupaten Kolaka
  7. Polsek Kulisusu, Buton Utara
  8. Polsek Kulisusu Barat, Buton Utara
  9. Polsek Wangiwangi, Wakatobi
  10. Polsek Lambuya, Kabupaten Konawe
  11. Polsek Tongauna, Kabupaten Konawe
  12. Polsek Asera, Kabupaten Konawe Utara
  13. Polsek Kawasan Pelabuhan Raha, Kabupaten Muna
  14. Polsek Rumbia, Bombana
  15. Polsek Rarowatu, Bombana.

Pada hari yang sama, Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, keputusan itu merupakan tindak lanjut program kerja Kapolri untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tentang percepatan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tetapi bukan berarti 15 polsek itu menolak menerima laporan. Masyarakat tetap bisa memasukkan laporan dan pihak polsek yang dimaksud tetap akan melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi setelah itu berkasnya dikirim di polres untuk ditindaklanjuti menjadi penyidikan jika unsur-unsurnya memenuhi,” jelasnya.

Lanjutnya, apakah diambil langkah history juctice atau upaya damai secara kekeluargaan karena beberapa hal misalnya kerugian ekonominya kurang dari dua juta atau masih berkaitan dengan keluarga dan sebagainya.

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan, 15 polsek tersebut masuk dalam daftar itu karena jaraknya yang dekat dengan polres. Selain itu jumlah laporan tindak pidana yang masuk juga sedikit bahkan di bawah sepuluh laporan per tahun.

“Rata-rata jarak antara polsek dan polres kurang dari satu jam perjalanan,” singkatnya.

Sebelum akhirnya SK tersebut dikeluarkan oleh Kapolri, terlebih dulu dirapatkan kepada tiap-tiap polda dan itu atas usulan Kapolres.

“Polsek itu tinggal melaksanakan pelayanan yang lain, misalnya pengamanan, pengawalan, perlindungan, dan juga kegiatan pemeliharaan Kamtibmas,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: