SK Mutasi 75 ASN di Busel Dibatalkan, Pj. Bupati: Miskomunikasi
Buton Selatan – Penjabat (Pj.) Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah, membatalkan surat keputusan (SK) terkait mutasi 75 Aparatur Sipil Negara (ASN). Ridwan menyebut terjadi miskomunikasi antara dirinya dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Busel.
Ridwan sebelumnya melakukan mutasi 75 ASN di lingkup Pemkab Busel, Senin (18/11/2024) lalu. Hal tersebut dilakukan setelah dilantik menjadi Pj. Bupati Busel, Selasa (12/11), atau baru seminggu menjabat.
“Yang saya lantik itu sebenarnya bukan 66, tetapi 75 ASN, yakni eselon II, III, dan IV pada hari Senin. Namun, pelantikan itu terjadi karena adanya miskomunikasi,” katanya, Kamis (21/11).
Ridwan menyebut terjadi miskomunikasi dengan BKD Busel bahwa izin mutasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, hanya untuk 15 ASN.
“BKD tidak menyampaikan ke saya. Saya berpikir persetujuan itu bisa kita putar-putar, ternyata tidak. Makanya saya anggap bahwa SK itu tidak benar mengacu pada persetujuan teknis (pertek). Kalau lebih dari itu tidak sah, maka saya batalkan SK itu,” lanjutnya.
Hal itu dilakukan karena SK tidak merujuk pada persetujuan resmi Kemendagri. Untuk itu, para ASN yang sebelumnya dilakukan mutasi sudah kembali bekerja secara normal.
“Kembali, sekarang semuanya berkantor seperti semula,” tutupnya.