Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Ibu Mertua Terungkap, Berikut Motif dan Kronologi Kejadian

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar skenario pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak mantu berinisial ND terhadap ibu mertua berinisial M (51) yang terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (7/4/2024).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, ada dua pelaku yang diringkus polisi yakni seorang wanita berinisial ND dan pria berinisial CM. Keduanya ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (16/4) sore.
“Dua orang pelaku telah kami tangkap. ND adalah menantu korban, sedangkan CM adalah tetangga ND,” katanya, Rabu (17/4).
Sebelum ditangkap, kata Aris, ND sempat membuat laporan di Polresta Kendari terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.
Dalam laporannya, ND mengaku dibegal oleh 4 orang pria tak dikenal saat ia dan mertuanya (inisial M) menggunakan mobil melintas di kawasan Kantor DPRD Kota Kendari.
Akibat pembegalan itu, ND mengaku dipukul oleh salah satu pelaku, sedangkan M meregang nyawa dengan 10 luka tusuk. Bahkan, sejumlah barang berharga milik keduanya diklaim dibawa kabur oleh komplotan pelaku.
Berdasarkan laporan itu, Polresta Kendari melakukan langkah-langkah penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan lebih lanjut terhadap ND termasuk saksi-saksi lainnya.
“Tetapi kami menemukan kejanggalan karena keterangan yang diberikan oleh pelapor ND ini berbeda-beda,” tambahnya.
Belakangan terungkap, polisi membeberkan bahwa kasus tewasnya ibu mertua ND (inisial M) ternyata bukan pembegalan, melainkan pembunuhan berencana yang didesain sedemikian rupa oleh ND dan CM.
“Otak pembunuhan berencana ini adalah menantu korban yang berinisial ND,” paparnya.
Menurut Aris, ND merencanakan pembunuhan terhadap ibu mertuanya dengan cara mengiming-imingkan sejumlah uang kepada CM sebesar Rp75 juta. Namun, yang sudah diberikan sebesar Rp10,5 juta. Sisanya menyusul jika aksinya telah berhasil dilakukan.
“Tidak hanya itu, ND juga menjanjikan uang sebesar Rp4 juta kepada CM. Rencananya, uang itu akan diberikan setiap bulan selama 3 tahun,” tegasnya.
Terkait dengan motif pembunuhan berencana, ND mengaku sakit hati kepada ibu mertua karena urusan rumah tangganya selalu dicampuri.
“Motifnya sakit hati,” kata Aris.
Saat ini, ND dan CM telah dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.





