Soal Libur Semester Ganjil 2021 Ditiadakan, Ini Jawaban Dikmudora Kendari

Kendari – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari memberikan jawaban terkait keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meniadakan libur akhir semester ganjil tahun 2021.
Keputusan ini diterbitkan langsung oleh Kemendikbudristek melalui Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kepala Dikmudora Kota Kendari, Makmur saat dihubungi Jurnalis Kendariinfo, Kamis (9/12/2021) menjelaskan terkait keputusan tersebut kemungkinan besar masih ada perubahan.

“Kami Dikmudora Kota Kendari melakukan tindak lanjut dengan menjelaskan terkait enam poin surat edaran tersebut, tapi kan menurut informasi ada perubahan lagi, perubahan itu bukan lagi libur semester,” kata Makmur.
Hal itu ia ketahui saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan Yogyakarta yang melakukan kunjungan di kantornya pagi tadi.
Namun, ia sendiri mengaku masih menunggu informasi resmi dari Kemendikbudristek terkait pembatalan keputusan peniadaan libur tersebut.
“Tapi saya belum dapat informasi jelasnya, surat edaran itu belum ada,” ujarnya.
“Tapi kalau saya kemarin, tetap libur sih. Tapi namanya kita tetap patuh dengan atasan,” sambungnya.
Hingga saat ini, Makmur belum mengambil keputusan terkait libur pada tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tersebut.
Dirinya mengaku masih berpedoman pada kalender akademik yang mengatur libur pada tanggal itu.
“Kita sampaikan lagi bahwa kita masih mengikuti kalender akademik tahun pelajaran 2021/2022 di mana akhir semester itu tanggal 23 Desember kemudian ada liburnya sampai 2 Januari,” imbuhnya.
“Tetapi kita sarankan tidak ada kegiatan-kegiatan lomba antar-sekolah, antar-siswa,” pungkasnya.





