Soal Operasi Tanpa Izin Pasien di RSUD Bahteramas, BPRS Sultra: Sudah Sesuai SOP

Kendari – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan kepada pihak RSUD Bahteramas terkait dugaan inprosedur operasi saluran kandungan tanpa izin pasien berinisial MS (34).
Ketua BPRS Sultra, LM Bariun, mengeklaim bahwa proses operasi yang dilakukan salah satu dokter di RSUD Bahteramas sudah sesuai standard operating procedure (SOP). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (26/9/2024).
“BPRS sudah klarifikasi di sana (RSUD Bahteramas). Kami sudah panggil dokter yang menangani langsung. Kita sudah mendapat penjelasan sudah sesuai SOP,” katanya saat dihubungi Kendariinfo, Minggu (29/9).
Bariun menjelaskan, sebelum operasi dilakukan, dokter telah menerima rujukan, hasil laboratorium, dan USG pasien terkait masalah pada saluran kandungan sebelah kiri. Hanya saja, dokter tersebut menyimpulkan bahwa kelainan tidak terjadi pada saluran sebelah kiri, melainkan juga di sebelah kanan.
Kesimpulan tersebut berdasarkan penilaian dokter, di mana pasien telah beberapa tahun menikah, namun belum dikaruniai anak. Dokter di RSUD Bahteramas juga mengaku telah memberikan penjelasan kepada pasien.
Pihak RSUD Bahteramas mengeklaim bahwa MS telah menyetujui dan menandatangani rekam medis yang disampaikan dokter. Dengan menerima tanda tangan rekam medis dari pasien, dokter yang menangani pasien langsung melakukan operasi saluran kandungan, baik kiri dan kanan.
“Penjelasan dari dokter yang bersangkutan, pasien ini sudah menandatangani rekam medis. Dia tanda tangan sendiri, sama keluarganya, sama saksi, tanpa sepengetahuan suami. Dia (MS) ingkar itu. Sudah disampaikan kemungkinan-kemungkinannya,” tambahnya.
Menanggapi itu, MS mengaku kesal sebab ia tidak pernah menyetujui adanya pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan, melainkan hanya sebelah kiri. Termasuk informasi dan penjelasan dari dokter yang melakukan operasi. MS mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan tersebut. Sebab dirinya tidak menginginkan kedua saluran kandungannya diangkat.
“Saya tidak pernah bertanda tangan menyetujui pengangkatan saluran kandungan kanan dan kiri. Kalau ada penjelasan kepada keluarga saya, siapa yang dia maksud. Saya tidak dapat informasi itu sampai sekarang. Jadi SOP mana yang mereka maksud. Saya mengetahui pengangkatan kedua saluran kandungan itu seminggu pasca operasi, itupun dari suami dan keluarga yang memberi tahu,” kesalnya.
Selain itu, MS juga memaparkan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan dan klarifikasi pihak BPRS Sultra dalam kasus tersebut. Padahal MS bersedia memberikan keterangan jika pihak BPRS Sultra meminta penjelasan darinya.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi hanya dari pihak dokter yang bersangkutan tanpa melibatkan saya. Kenapa saya tidak ditanya? Hanya sepihak saja mereka minta klarifikasi,” paparnya.
Sementara Direktur RSUD Bahteramas, Hasmudin, mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait kasus itu. Dia hanya menyebut kasus tersebut telah ditangani Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Kalau tidak salah kasus ini sudah ditangani MKEK. Mengenai kasus ini, saya tidak bisa berkomentar, karena sudah kewenangan MKEK. MKEK yang bisa menyatakan sudah sesuai SOP atau tidak sesuai dan sesuai kompetensi keahlian yang bersangkutan,” tutupnya.





