Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sopir Angkot Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental di Kendari

Sopir Angkot Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental di Kendari
Sopir angkot yang perkosa wanita keterbelakangan mental di Kendari. Foto: Istimewa. (19/2/2024).

Kendari – Seorang sopir angkot di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemerkosaan terhadap wanita dengan keterbelakangan mental, Sabtu (17/2/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pelaku berinisial HMT (35), sedangkan korban berinisial DRA (21). Keduanya adalah warga di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku bermula saat korban membawakan sesuatu kepada mantan gurunya di salah satu SMKN di Kendari.

Usai mendatangi sekolah tersebut, korban menumpangi angkot yang dikemudikan oleh pelaku. Karena posisi belakang angkot penuh ditumpangi oleh sejumlah pelajar, sopir angkot itu menawarkan korban agar duduk di bagian depan.

Dalam perjalanan, pelaku menyadari ada kelainan di tangan korban sehingga ia menawarkan korban untuk mengobati dan mengurut tangannya. Korban pun menyetujui permintaan pelaku.

Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban ke sebuah hotel yang ada di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Alasannya, di hotel itulah koban akan diobati. Korban pun kembali menurut.

Namun, saat korban berada di dalam hotel, pelaku langsung meminta korban agar membuka semua pakaiannya. Jika berani melawan, pelaku mengancam akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Mengejutkan! Panahan Indonesia Taklukkan Unggulan AS di Olimpiade 2020

“Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dan ia memerkosa korban dalam hotel tersebut,” katanya, Selasa (20/2).

Polisi yang mengetahui itu langsung menurunkan Buser 77 untuk meringkus pelaku. Tidak butuh waktu lama, HMT ditangkap tanpa perlawan di dekat SMKN 3 Kendari, Senin (19/2).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten