Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sopir yang Ancam dan Curi Barang Penumpang di Koltim Ditangkap Polisi

Sopir yang Ancam dan Curi Barang Penumpang di Koltim Ditangkap Polisi
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil meringkus sopir inisial YS. Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil menangkap seorang sopir berinisial YS, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 03.30 Wita di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan (Konsel). YS merupakan sopir yang mencuri barang milik penumpangnya dengan ancaman.

Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi dalam keterangan resminya menuturkan, pencurian yang dilakukan YS menyasar salah satu penumpangnya inisial NR. Ia mengatakan pada Senin (10/4) sekira pukul 01.00 Wita, korban menumpangi mobil milik pelaku bernopol DT 1440 bersama anaknya inisial AR.

“Setelah tiba di puncak Ambapa Desa Ambapa, Kolaka Timur sopir mobil tersebut atau pelaku mengambil barang-barang bawaan korban,” kata Yudhi, Jumat (2/6).

Pelaku meminta korban dan anaknya turun dari mobil itu dan meninggalkan barang-barang berharganya. Ia menuturkan bahwa pelaku menyuruh korban dengan cara mengancam “Turun ko saya gerek ko nanti”. Usai mendengar ancaman itu, korban dan anaknya turun dari mobil dan meninggalkan barang-barang miliknya.

Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku lalu kabur menggunakan mobil tersebut. Korban pun lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan total kerugian mencapai Rp10 juta di Polsek Mowewe. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selang sebulan lebih, pelaku berhasil ditangkap di Konawe Selatan.

Baca Juga:  Fakta Ibu Muda yang Diringkus Polisi Usai Menadah Barang Curian, Suaminya Ditangkap Lebih Awal oleh Polres Konsel

“Kami di-backup personel Polsek Mowila Konsel menangkap pelaku sekira pukul 03.30 Wita dini hari tadi,” beber dia.

Petugas lalu melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Puncak Ambapa, Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur dengan memakai kendaraan roda empat. Belakangan diketahui, pelaku merupakan DPO Polresta Kendari, dan Rutan Kelas II B Kendari.

Tim Rajawali kemudian mengamankan pelaku ke Polres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten