Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Soroti Kasus PHK Sepihak Karyawan BRINS, KP3 Sultra: Ada Indikasi Tidak Transparannya Pengelolaan Tenaga Kerja

0
0
Soroti Kasus PHK Sepihak Karyawan BRINS, KP3 Sultra: Ada Indikasi Tidak Transparannya Pengelolaan Tenaga Kerja
Koordinator KP3 Sultra, Muhammad Iksan Diki. Foto: Istimewa.

Kendari – Kesatuan Pemuda Pemerhati Pekerja (KP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat menyoroti kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh mantan karyawan BRI Insurance (BRINS) Kendari, Enjelita.

Ia di-PHK melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Prima Karya Sarana Sejahtera, pada Jumat (26/2/2021) lalu.

Koordinator KP3 Sultra, Muhammad Iksan Diki saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (21/3/2021) mengatakan pihaknya melihat ada indikasi bahwa perusahaan tersebut tidak profesional dalam perlindungan tenaga kerja.

“Sesuai hasil investigasi KP3 Sultra, menemukan indikasi bahwa BRI, BRINS dan PKSS patut kami duga tidak transparan dalam pengelolaan tenaga kerja hal tersebut bisa berujung pidana,” ucap Diki.

Kecurigaan tersebut berdasarkan dari pengungkapan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus PHK sepihak Enjelita di ruang rapat Komisi I DPRD Kendari, Selasa (16/3/2021) lalu.

Di mana Disnakerperin menyatakan bahwa PT PKSS tidak terdaftar sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, karena belum pernah memasukkan surat laporan wajib kegiatan perusahaan.

“Ditambah lagi BRI dan BRINS merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadikan aneh jika ada BUMN yang bermitra dengan perusahaan yang tidak profesional sebagai penyedia jasa tenaga kerja,” paparnya.

Diki menegaskan, jika pihak-pihak yang terkait dirinya sebutkan di atas bermain-main dalam persoalan tenaga kerja di Kota Kendari, KP3 Sultra mengambil langkah tegas melakukan pengaduan ke pemerintah pusat, agar ada sanksi etik maupun pencabutan izin.

Laporan: Fito

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: