Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

SPBU Wonggeduku Konawe Akan Disanksi Jika Terbukti Lalai Salurkan Pertalite

0
0
SPBU Wonggeduku Konawe Akan Disanksi Jika Terbukti Lalai Salurkan Pertalite
Kondisi mobil saat terbakar di Konawe. Foto: Istimewa. (30/5/2022).

Konawe – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wonggeduku di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diberi sanksi jika terbukti lalai dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite bersubsidi. 

Hal itu menyusul adanya temuan 15 jeriken BBM jenis Pertalite dalam minibus yang terbakar di depan SPBU Wonggeduku, Senin (30/5/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WITA. Mobil jenis Toyota Avanza itu diduga mengalami korsleting listrik yang menyulut api usai melakukan pengisian BBM.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi bersama pihak kepolisian. Apabila terbukti melakukan pelanggaran pendistribusian BBM, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU Wonggeduku, mulai dari teguran, pencabutan alokasi, sampai pencabutan izin usaha.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan. Foto: Istimewa.

“Ini sudah masuk ranahnya kepolisian, kita menghormati proses hukum yang berlaku. Pertamina akan support segala upaya penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan. Apabila terdapat pelanggaran SPBU yang sudah ditetapkan kepolisian nantinya, Pertamina akan memberikan sanksi,” kata Taufiq kepada Kendariinfo, Rabu (1/6). 

Dia mengungkapkan, BBM yang disalurkan kepada pengemudi mobil itu adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKM). Padahal sebenarnya penyaluran JBKM perlu surat rekomendasi dinas terkait jika melakukan pengisian di dalam jeriken. Dia menyebut, pengisian BBM dalam jeriken merupakan modus penimbun yang membahayakan mereka sendiri.

“Sebetulnya untuk pengisian BBM di jeriken tanpa disertai surat rekomendasi itu ilegal,” ungkapnya.

Taufiq juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kondisi yang tidak mengenakan di SPBU segera menghubungi call center Pertamina di nomor 135. Menurutnya, pengawasan di SPBU dapat dilakukan bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan kepolisian.

“Selama ini masyarakat yang tidak tau itu, kesannya seolah-olah hanya Pertamina. Padahal itu bisa langsung dipidana oleh kepolisian. Kalau dari Pertamina, sesuai regulasi, kita adalah operator, tidak mungkin kita 100 persen melakukan pengawasan. Bahaya kalau operator juga yang awasi,” pungkasnya.

Polisi Ungkap Kronologi Mobil Avanza Terbakar Depan SPBU di Konawe

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: