SPPG Tipulu di Kendari Diperiksa BGN Sultra Terkait Dugaan Pungli Supplier, Dilaporkan ke Pusat
Kendari – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Regional Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap supplier ayam. Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke BGN Pusat untuk mendapatkan tindak lanjut.
Koordinator BGN Regional Sultra, Maharanny Puspaningrum, membenarkan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Hasil pendalaman itu kemudian dilaporkan kepada BGN Pusat.
“Iya benar kami sudah pantau, sudah kami dalami dan laporkan ke pusat,” kata Maharanny saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (21/10/2026).
Ia mengatakan, pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap SPPG Tipulu dan supplier yang bersangkutan. Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BGN Pusat berdasarkan bahan laporan yang telah disampaikan.
“Kami juga sudah periksa SPPG Tipulu dan supplier. Jadi bahan laporan di pusat dan saat ini kami menunggu tindak lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Mulyadi, turut memastikan dugaan pungli tersebut juga telah dilaporkan kepada BGN Pusat. “Iya sudah kami laporkan ke BGN Pusat,” ungkap Mulyadi.
Ia menegaskan, BGN tidak membenarkan adanya pengambilan selisih harga dari supplier. Karena itu, dugaan tersebut menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“BGN tidak membenarkan (pengambilan selisih harga),” tegasnya.
Mulyadi menambahkan, pihaknya berencana memanggil Kepala SPPG Tipulu, supplier ayam, serta mitra untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang supplier ayam berinisial D mengungkap dugaan pungli dalam kerja sama pasokan ayam di SPPG Tipulu. D mengaku kontraknya tidak lagi berlanjut setelah dirinya mengajukan kenaikan harga ayam dari Rp65 ribu menjadi Rp67 ribu per ekor.
Ia menyebut harga yang ditetapkan BGN sebesar Rp70 ribu per ekor untuk ayam dengan berat dua kilogram, sementara selisih Rp5 ribu dari harga pasokan Rp65 ribu diduga disetorkan ke rekening pribadi seseorang bernama Didik Andryan.
Menurut D, setiap pengiriman sebanyak 247 ekor ayam menghasilkan selisih Rp1.235.000 yang ditransfer ke rekening pribadi tersebut. Atas dasar itu, ia menduga terdapat pungutan liar dalam mekanisme pengadaan ayam di SPPG Tipulu.
Kepala SPPG Tipulu, Alfin Febriansyah, sebelumnya membantah adanya pemutusan kontrak sepihak. Ia mengatakan, pengadaan bahan baku tidak boleh bergantung pada satu supplier dan mengaku telah mengingatkan pihak terkait agar tidak mengambil selisih harga dari supplier.
Mitra SPPG Tipulu, Didik Andryan, juga membantah adanya pemutusan kontrak. Ia menjelaskan pemesanan ayam akan dilakukan secara bergiliran kepada sejumlah supplier. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan penyetoran selisih harga ke rekening pribadi, Didik belum memberikan tanggapan.
Supplier Ayam Bongkar Dugaan Pungli Mitra SPPG Tipulu, Kendari
