Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Staf Notaris di Konsel Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

1
0
Pelaku perbuatan cabul di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Tindakan pencabulan gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku yang berinisial MA (27) merupakan staf di salah satu kantor notaris di Kabupaten Konsel diduga telah mencabuli seorang gadis belia berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi ini dilakukan pelaku berkali-kali sejak tahun 2018 lalu.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu berbuat tindakan asusila, sudah lakukan sejak 2018 lalu,” ujar Fitrayadi dalam keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).

Tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pun berani menceritakan kepada orang tuanya atas perbuatan tidak senonoh tersebut.

Orang tua korban kemudian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan MA.

“Pelaku kami tangkap kemarin di rumahnya di Kecamatan Ranomeeto, dan sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: