Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Suaminya Ditahan, IRT di Kendari Nekat Edarkan Sabu-Sabu Demi Biayai 5 Anaknya

Suaminya Ditahan, IRT di Kendari Nekat Edarkan Sabu-Sabu Demi Biayai 5 Anaknya
IRT di Kendari yang diringkus polisi karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: Kendariinfo (20/9/2022).

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KS (34) diciduk polisi karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu untuk membiayai lima orang anaknya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, IRT tersebut ditangkap di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (16/9/2022).

“Memang benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pelaku berinisial K dengan barang bukti sabu sebanyak 47 saset diduga sabu-sabu dengan berat 29,20 gram,” ujarnya, Selasa (20/9).

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, plastik bening, pipet, gunting, dompet, HP, dan sendok.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku menerima sabu-sabu dari seseorang yang bernama Daeng dengan cara sistem tempel. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut disebarkan atau ditempelkan oleh seorang pria berinisial AD.

“Dia diupah Rp100 ribu jika berhasil mengedarkan setiap gram sabu-sabu,” bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan, sebelum ditangkap, KS sering bertandang di Mapolresta Kendari untuk menjenguk suaminya yang juga ditahan di Polresta Kendari dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Kapolres Konsel Cek Kesiapan Randis untuk Pengamanan Pemilu 2024

“Jadi, suami ibu KS ini juga diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari beberapa bulan lalu atas kasus narkoba juga. Tapi berkas suaminya ini sudah diserahkan di Kejaksaan,” bebernya.

Karena suaminya ditahan, KS mengaku kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi harus membiayai kelima anaknya yang masih kecil dan belum bisa bekerja.

Atas dasar itulah, lanjut Hamka, pelaku terpaksa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten