Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sucianti Sebut Ketum BPP HIPMI Tak Terlibat Kasus Gratifikasi Izin Tambang

0
0
Ketum BPP HIPMI, Mardani H Maming. Foto: Istimewa.

Kendari – Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sucianti Suaib Saenong menanggapi kasus dugaan gratifikasi Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H Maming.

Mantan Ketum BPD HIPMI Sultra 2019 – 2022 ini mengatakan, Mardani bersih dan tak terbukti menerima dana suap dari izin tambang tersebut.

“Saya mengenal beliau selama berbisnis selalu berada di jalur yang benar dan taat hukum,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (25/5/2022).

Untuk itu, lanjut Sucianti, Mardani tidak akan menerima gratifikasi serta menolak bisnis-bisnis yang ilegal.

Melalui keterangan pers, pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa, Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak ada menerima uang dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono, soal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

“Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) enggak ada,” kata Dwidjono.

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan. Sebab kata Salam, jangan sampai mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak,” tegas Salam kepada terdakwa Dwi.

Usai persidangan Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” katanya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: