Sudah 2 Tahun Lapor ke Polres Muna, Pelaku Penipuan Belum Juga Tertangkap
Muna – Terduga pelaku penipuan bernama Zainal (28), warga Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum juga tertangkap. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan korban sejak dua tahun lalu atau tepatnya 25 Juli 2022 di Polres Muna.
Korban bernama Ramlin (31) mengatakan tahun 2020, ia ditawarkan membeli satu unit mobil oleh rekannya bernama Zainal. Keduanya bersepakat di harga Rp55 juta.
Saat itu, Ramlin berencana ingin melihat fisik mobil lebih dulu. Namun, Zainal beralasan bahwa mobil akan diambil dari Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), dan uang Rp55 juta itu harus dikirim lebih dulu.
“Itu uang saya pinjam di bank. Saya teman sama dia sebenarnya, satu sekolah. Makanya saya percaya saja, tidak ada pikiran negatif sama dia. Saya langsung transfer ke rekeningnya dia semua,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Ternyata mobil yang dijanjikan tidak ada. Ramlin pun berusaha meminta kejelasan, tetapi Zainal berdalih dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya pada 25 Juli 2022, korban pun mengadukan Zainal ke Polres Muna atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Setahun berlalu, Ramlin tidak pernah mendapat kejelasan dari laporannya. Ia pun melayangkan beberapa surat permohonan kepada Polda Sultra dan Polres Muna agar laporannya ditindaklanjuti. Pada 1 November 2024, Polres Muna akhirnya menetapkan status Zainal dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Nanti saya menyurat berkali-kali baru ada DPO. Makanya heran juga saya dengan penyidik di Polres Muna ini,” sesalnya.
Saat ini, Ramlin berharap agar Polres Muna serius menangani kasus tersebut. Apalagi sudah dua tahun lebih laporannya, pelaku belum juga tertangkap. Padahal tempat kerja pelaku sudah diketahui polisi.