Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sudah 2 Tahun Lapor ke Polres Muna, Pelaku Penipuan Belum Juga Tertangkap

Sudah 2 Tahun Lapor ke Polres Muna, Pelaku Penipuan Belum Juga Tertangkap
Terduga pelaku penipuan bernama Zainal (28), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Muna – Terduga pelaku penipuan bernama Zainal (28), warga Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum juga tertangkap. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan korban sejak dua tahun lalu atau tepatnya 25 Juli 2022 di Polres Muna.

Korban bernama Ramlin (31) mengatakan tahun 2020, ia ditawarkan membeli satu unit mobil oleh rekannya bernama Zainal. Keduanya bersepakat di harga Rp55 juta.

Saat itu, Ramlin berencana ingin melihat fisik mobil lebih dulu. Namun, Zainal beralasan bahwa mobil akan diambil dari Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), dan uang Rp55 juta itu harus dikirim lebih dulu.

Surat daftar pencarian orang (DPO) pelaku penipuan bernama Zainal, warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat daftar pencarian orang (DPO) pelaku penipuan bernama Zainal, warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

“Itu uang saya pinjam di bank. Saya teman sama dia sebenarnya, satu sekolah. Makanya saya percaya saja, tidak ada pikiran negatif sama dia. Saya langsung transfer ke rekeningnya dia semua,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Ternyata mobil yang dijanjikan tidak ada. Ramlin pun berusaha meminta kejelasan, tetapi Zainal berdalih dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya pada 25 Juli 2022, korban pun mengadukan Zainal ke Polres Muna atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Setahun berlalu, Ramlin tidak pernah mendapat kejelasan dari laporannya. Ia pun melayangkan beberapa surat permohonan kepada Polda Sultra dan Polres Muna agar laporannya ditindaklanjuti. Pada 1 November 2024, Polres Muna akhirnya menetapkan status Zainal dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Kendari, PLN Bergerak Cepat Bangun Tower Emergency

“Nanti saya menyurat berkali-kali baru ada DPO. Makanya heran juga saya dengan penyidik di Polres Muna ini,” sesalnya.

Saat ini, Ramlin berharap agar Polres Muna serius menangani kasus tersebut. Apalagi sudah dua tahun lebih laporannya, pelaku belum juga tertangkap. Padahal tempat kerja pelaku sudah diketahui polisi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten