Sulkarnain Kadir Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra
Kendari – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir tidak menghadiri atau mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/3/2023).
Sulkarnain dipanggil sebagai saksi terkait dugaan kasus suap dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebut, Sulkarnain Kadir dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan namun ia tidak hadir.
“Mantan Wali Kota Kendari tidak menghadiri panggilan. Tidak ada keterangan atau alasan resmi yang diberikan kepada kami,” tegasnya.
Olehnya itu, lanjut Dody, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sulkarnain.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dalam proses pemberian izin Alfamidi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SM sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Jurnalis Kendariinfo tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut dan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Nama Mantan Wali Kota Kendari Ikut Disebut dalam Kasus Korupsi Izin Alfamidi