Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sultra Jadi Provinsi Pertama yang Punya Regulasi Data Desa Presisi di Indonesia

0
0
Sultra Jadi Provinsi Pertama yang Punya Regulasi Data Desa Presisi di Indonesia
Penyerahan data desa atau kelurahan presisi (DDP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (24/12/2024).

Sulawesi Tenggara – Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi soal data desa atau kelurahan presisi (DDP) di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan serah terima DDP Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang menjadi pilot projek DDP di Sultra, Selasa (24/12/2024).

Penggagas DDP sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Sofyan Sjaf, menyebut pemanfaatan data presisi menjadi salah satu kunci utama dalam perencanaan pembangunan yang efektif.

“Data ini mencakup informasi terperinci tentang kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di setiap desa, yang dapat digunakan merancang perencanaan pembangunan agar tepat sasaran,” ujar Sofyan.

Sultra telah mengambil langkah maju dengan menggagas peraturan daerah (perda) tentang data desa presisi, menjadikannya provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tentang DDP.

“Sultra merupakan provinsi pertama yang menggagas pertama kali perda mengenai data desa presisi di Indonesia. Ke depan Sultra harus siap untuk mendampingi dan berbagi pengalaman dengan provinsi lain yang ingin mengimplementasikan regulasi serupa,” tambahnya.

Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengatakan hasil data yang telah diserahkan akan menjadi salah satu komponen penting dalam merencanakan pembangunan akurat, transparan, dan efisien di Kolut.

“Pemprov Sultra mendukung penuh upaya untuk menjadikan data sebagai dasar dalam setiap kebijakan pembangunan. Perlu saya sampaikan, Pemprov bersama DPRD Sultra telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi, yang menjadi warisan juga sejarah penting bagi Sultra,” katanya.

Perda Nomor 3 Tahun 2024 adalah peraturan pertama di Indonesia yang mengatur sistem pemerintahan berbasis data presisi. Ia menjelaskan, melalui Perda ini, Pemprov Sultra memastikan bahwa terdapat lima hak konstitusional rakyat yang harus terpenuhi.

“Perda ini merupakan landasan yang sangat kuat untuk memastikan bahwa pembangunan di Sultra diharapkan dapat berjalan transparan, berbasis data valid, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberadaan perda ini juga akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, mulai dari akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur memadai,” tambahnya.

Andap mengingatkan agar kabupaten dan kota lainnya segera mengikuti jejak Kolut dalam mengimplementasikan Perda Nomor 3 tahun 2024, dengan membuat peraturan turunan yang relevan dan memasukkannya dalam ranperda prioritas 2025.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: