Sumber Air 3 Desa di Konut Tercemar Akibat Aktivitas Tambang Nikel
Konawe Utara – Sumber air di Desa Puuwonua, Desa Puusuli, dan Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tercemar akibat aktivitas tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).
Masyarakat di tiga desa tersebut tak lagi bisa berharap pada sumber air yang mereka gunakan sebelumnya. Sebab air yang mengalir ke rumah-rumah warga telah berubah warna bercampur dengan tanah.
Masyarakat terpaksa membeli atau menunggu air bersih yang diberikan pihak PT BNN. Bahkan sebagian dari mereka memang terpaksa membeli karena tidak mendapat bantuan dari pihak perusahaan.
Pemberian air bersih sendiri oleh PT BNN kepada masyarakat setelah adanya unjuk rasa dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia (IPPMAKA). Pada 4 Januari 2022, IPPMAKA berunjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Konut. Menanggapi unjuk rasa tersebut, DLH dan DPRD Konut mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT BNN.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022, DLH Konut meminta PT BNN untuk menghentikan segala aktivitas sementara pertambangan karena telah mengakibatkan sumber air bersih masyarakat menjadi keruh dan tercemar. Pada hari yang sama, DPRD Konut merekomendasikan izin PT BNN untuk dicabut.
Pada Selasa (11/1/2022) lalu, IPPMAKA Konut kembali melakukan unjuk rasa di Kantor DLH dan DPRD Sultra. Rencananya, DLH dan DPRD Sultra akan melakukan peninjauan langsung pada Sabtu (15/1) pekan ini.
Koordinator Lapangan IPPMAKA, Afriansyah mengatakan aktivitas PT BNN tersebut berada di Desa Puusuli dan Puuwonua yang dimulai pada 2021 lalu.
Namun, belum setahun beroperasi, tepatnya pada 29 Desember 2021, aktivitas PT BNN telah mencemari sumber air warga. Pencemaran tersebut disebabkan pembangunan jalan angkut khusus batu bara (hauling road) oleh PT BNN yang membuat material dari pengerukan tanah merembes hingga ke sumber air masyarakat di Desa Puuwonua.
“Material tanahnya yang jatuh di sumber mata air. Itu yang mereka (PT BNN) tidak perhatikan,” katanya, Kamis (13/1).
Meski PT BNN memiliki izin, dia menduga, aktivitas pertambangan yang dilakukan berada di luar area kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan ini tidak tuntas. Kemarin kami tanya di Dinas Kehutanan, katanya ada izinnya. Ini bukan bak yang rusak, tapi sudah sumber airnya. Jadi biar banyak bak yang dibuat, itu bukan solusi kerusakan tersebut,” pungkasnya.