Supriyani Cabut Kesepakatan Damai atas Tuduhan Aniaya Siswa, Merasa Tertekan dan Terpaksa
Kendari – Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh aniaya siswanya mencabut pernyataan damai dengan keluarga korban. Supriyani menyebut pencabutan pernyataan damai di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel, pada Selasa (5/11/2024), karena merasa tertekan dan terpaksa.
Pencabutan itu berdasarkan surat yang diterima Kendariinfo, Rabu (6/11). Surat tersebut menyatakan Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Surat pernyataan Supriyani tersebut ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati Konsel dan Kapolres Konsel.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pencabutan pernyataan damai.
Sementara itu, Andre Darmawan saat di konfirmasi membenarkan bahwa supriyani mencabut kesepakatan damai.
“Benar,” singkatnya, Rabu (6/11).
Kasus Guru Supriyani Dituduh Menganiaya Siswa SD di Baito, Konsel Berujung Didamaikan