Surat Palsu Ketua Komisi III DPRD Sultra untuk PT TMS, Diduga Ada Kepentingan Pribadi

Kendari – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaeha Sanusi, diduga menggunakan surat berkop DPRD tanpa melalui prosedur resmi. Dokumen tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan kepada PT Tambang Matarampe Sejahtera (TMS) itu disebut cacat administrasi dan tidak tercatat di sekretariat dewan.
Sekretaris DPRD Sultra, Laode Butolo, menegaskan surat tersebut bukan produk resmi lembaga atau palsu.
“Setelah kami cek dengan bagian umum, surat ini tidak terdaftar sebagai surat keluar,” ujarnya, Jumat (12/9).
Butolo menyebut ada sejumlah kejanggalan mencolok. Nomor surat keliru, kop surat tidak sesuai standar, dan tanda tangan yang tertera bukan milik pimpinan DPRD.
“Ini tindakan pribadi Ketua Komisi III. Bukan surat resmi sekretariat,” tegas Butolo.
Ia menjelaskan, surat berkop DPRD Sultra Badan Kehormatan itu diteken langsung Sulaeha Sanusi, namun menggunakan stempel Ketua DPRD Sultra. Perihalnya juga dinilai rancu, yakni Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam Rangka Partisipasi Pembangunan Daerah.
Alih-alih menyinggung persoalan pertambangan yang menjadi ranah Komisi III, isi surat justru menekankan prioritas kontraktor lokal hingga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghormatan adat.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, ikut merespons dugaan tersebut. Ia menegaskan, setiap surat keluar harus ditandatangani pimpinan, bukan ketua komisi. Jika ada yang ditemukan di luar aturan, maka itu dianggap pelanggaran.
“Kalau benar terbukti, ini pelanggaran. Saya akan secara detail mulai nomor surat sampai isi,” ucap Tariala.
Menurut Tariala, penggunaan surat tidak resmi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi mencoreng marwah lembaga.
“Kita harus menjaga nama baik DPRD Sultra,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Sulaeha Sanusi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan surat palsu tersebut.





