Syarat Baru Penerbangan Keluar Masuk Bandara Haluoleo Kendari
Kendari – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan syarat terbaru penerbangan keluar dan masuk Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/10/2021) lalu.
Dalam aturan itu, penumpang dari Kendari yang hendak menuju daerah PPKM Level 1 dan 2, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap beserta hasil negatif rapid antigen dalam kurun waktu 24 jam. Sedangkan vaksin dosis pertama dapat menyertakan tes RT-PCR dalam waktu 48 jam.
“Itu sama dari atau menuju Pulau Jawa dan daerah PPKM Level 3 dan 4. Wajib menggunakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam,” ujar Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah.
Aturan yang sama juga ditetapkan untuk pelaku penerbangan yang hendak masuk ke Bandara Haluoleo Kendari.
“Yang masuk ke Bandara Haluoleo pun sama. Kartu vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam atau kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 2×24 jam,” ungkapnya.
Menurut Nurlansah, aturan itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Udara Dalam Negeri.
Dengan aturan yang baru, dia menyarankan agar penumpang selalu mengecek level PPKM daerah tujuan melalui https://covid19.go.id/p/regulasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
“Sebelum melakukan keberangkatan, jangan lupa untuk memastikan level PPKM daerah tujuan serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah validasi dokumen kesehatan,” pungkasnya.