Syarat dan Proses Perpanjangan STNK di Kendari, Begini Caranya!
Kendari – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi para pemilik kendaraan bermotor. STNK menjadi surat yang memiliki masa berlaku dengan rentan waktu tertentu, dan menjadi suatu kewajiban untuk diperpanjang saat masa berlakunya habis.
Kepala UPTD Samsat Kendari, Dedy Agus Susanto mengatakan, syarat dan cara perpanjangan STNK di Kantor Samsat Kendari, saat ini cukup mudah, dan ini menjadi kewajiban untuk penerimaan pajak bagi masyarakat Kota Kendari.
“Ini sudah menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk selalu memperpanjang STNK jika habis masa berlakunya. Proses pembayaran saat perpanjangan menjadi pemasukan untuk daerah,” katanya.
Berikut berkas yang menjadi syarat perpanjangan STNK:
1. STNK asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi menjadi salah satu syarat yang harus dibawa saat hendak memperpanjang STNK di Kantor Samsat Kendari, dan STNK tersebut harus diberikan kepada petugas Samsat.
2. Membawa KTP
Sudah menjadi hal yang lumrah, jika KTP digunakan saat hendak mengurus suatu berkas di berbagai instansi di Kota Kendari. KTP yang digunakan juga harus sama dengan nama yang tertera pada STNK asli.
3. Wajib bawa kendaraan yang hendak diperpanjang STNK-nya
Membawa kendaraan juga menjadi salah satu hal yang menjadi wajib untuk dibawa saat perpanjangan STNK, karena saat perpanjangan kondisi fisik kendaraan akan diperiksa oleh petugas Samsat Kendari.
4. Harus Membawa BPKB
Masyarakat membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti bahwa ia menjadi pemilik kendaraan, BPKB tersebut harus diserahkan kepada petugas Samsat Kendari.
5. Membayar Biaya Pembiayaan
Dedi mengatakan, besaran biaya perpanjangan STNK tidak sama antara satu kendaraan dan kendaraan yang lainnya.
“Jumlah uang yang perlu disiapkan oleh para pemilik kendaraan adalah sebesar biaya pajak yang sudah ditetapkan. Jumlah biaya yang harus dikeluarkan ini berbeda di setiap jenis kendaraan. Biaya pembayaran yang perlu disiapkan ini juga bisa di cek secara online, di Aplikasi Info Pajak Sultra,” katanya.
Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
1. Menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan
Mulai dari STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB, dan juga uang pembayaran pajak.
2. Mengecek Fisik Kendaraan
Saat di Kantor Samsat Kendari, petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik, mulai dari menggesek nomor rangka mesin kendaraan, hingga mengecek keadaan kendaraan.
3. Mengambil Blanko Hasil Cek Fisik Kendaraan
Usai melakukan cek fisik kendaraan, petugas akan memberikan blanko hasil cek fisik, dan hasil blanko tersebut akan diberikan kepada petugas perpanjangan STNK untuk diproses penerbitan STNK baru.
4. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK
Petugas Samsat Kendari akan memberikan formulir yang wajib diisi oleh masyarakat jika hendak perpanjang STNK, dan segala bentuk syarat yang terdapat dalam formulir tersebut harus dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.
5. Menyerahkan Berkas Persyaratan
Kemudian, menyerahkan segala berkas yang menjadi persyaratan perpanjangan STNK kepada petugas yang sedang bertugas di Kantor Samsat.
6. Melakukan Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui Bank Sultra atau dapat dibayarkan secara tunai kepada petugas Samsat Kendari.