Syarat Penerbangan Kendari: Vaksin Dosis Lengkap, Cukup Antigen

Kendari – Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari mengumumkan syarat baru penerbangan dalam negeri pasca-turunnya PPKM Kota Kendari menjadi level 2.
Dijelaskan oleh Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah, bagi pelaku perjalanan yang mau menggunakan jalur udara akan mendapat sedikit relaksasi aturan terkait tes Covid-19 sebelum masuk ataupun keluar Kota Kendari.
“Dari dan ke Kota Kendari jika berasal atau ingin menuju ke wilayah PPKM Level 1 sampai 2 bisa memilih untuk menggunakan Antigen atau PCR,” kata Nurlansah kepada Kendariinfo, Selasa (28/9/2021).

Adapun syarat tesnya ditentukan dari dosis vaksin yang telah diterima oleh pelaku perjalanan. Untuk para pelaku perjalanan dari wilayah PPKM Level 1 – 2 yang hendak ke Kota Kendari jika memiliki kartu vaksinasi dengan dosis lengkap hanya memerlukan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.
Sementara itu, jika pelaku perjalanan hanya memiliki kartu vaksinasi dengan dosisi pertama, wajib memiliki hasil negatif Test RT-PCR 2×24 jam. Hal ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan yang hendak keluar dari Kota Kendari ke wilayah PPKM Level 1 – 2.
Kemudian untuk perjalanan dari dan ke Kota Kendari jika berasal atau ingin menuju ke wilayah PPKM Level 3 – 4. Kartu vaksinasi diwajibkan hanya minimal dosis pertama sedangkan untuk hasil negatif RT-PCR selama 2×24 jam.
“Aturan ini berdasarkan Inmendagri Nomor 43 dan Nomor 44 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, SE Menhub Nomor 62 dan Nomor 70 Tahun 2021,” imbuhnya.
Adapun beberapa pengecualian untuk pelaku perjalanan yaitu bagi yang masih berumur di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Selain itu untuk pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu dan tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit untuk menggantikan syarat kartu vaksinasi.
Aplikasi PeduliLindungi dan pengisian e-HAC tetap menjadi syarat wajib dalam melakukan penerbangan dari dan ke Kota Kendari sesuai dengan SE Menhub Nomor 70 Tahun 2021.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan hasil Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap,” pungkasnya.
Persyaratan baru ini mulai berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.





