Tabung Gas Melon Diselundupkan di Konawe, Pelaku Terancam Denda Rp6 Miliar

Konawe – Ratusan tabung liquified petroleum gas (LPG) ukuran 3 (tiga) kilogram (Kg), yang disubsidi oleh pemerintah berusaha diselundupkan dari Kabupaten Konawe pada Sabtu (30/1/2021) lalu.
BA (28) dan SR (47) terciduk polisi di Jalan Poros Meluhu Lasolo, Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, saat akan mengantar 400 tabung gas menuju ke Kabupaten Konawe Utara, diduga ratusan tabung gas tersebut dijual dengan harga lebih tinggi.
“Dengan menggunakan dua unit mobil Pick Up keduanya masing-masing-masing BA mengangkut sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) tabung dan SR sebanyak (210),” terang Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Heri Tri Maryadi, Jumat (5/2/2021).
Dari penyelidikan polisi, diketahui ratusan tabung gas tersebut akan dibandrol seharga Rp31.000 hingga Rp33.000 per tabungnya, setelah keduanya membeli seharga eceran normal Rp22.000 dari dua tempat berbeda.
“Perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga LPG yang disubsidi pemerintah,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Migas, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 atau 53 huruf b, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Laporan: Anca





