Tahun Ini Pemprov Sultra Anggarkan Rp12 Miliar untuk Renovasi 200 Rumah Tak Layak Huni
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk memperbaiki rumah tak layak huni pada tahun 2025.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Sultra, Muhammad Nurjaya, menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membangun atau merenovasi 200 rumah yang kondisinya tidak layak huni.
Anggaran ini akan dibagi secara merata ke seluruh kabupaten dan kota di Sultra. Saat ini, pihak Dinas Perumahan Rakyat tengah menunggu usulan dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, yang diperkirakan akan masuk pada bulan Februari 2025. Setelah menerima usulan, tim dari Dinas Perumahan Rakyat akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan.
“Proses seleksi penerima bantuan akan disesuaikan dengan kuota yang ada, yakni 200 rumah, dan keputusan penerima bantuan akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur,” ujar Nurjaya pada Kamis (23/1/2025).
Kriteria penerima bantuan ini adalah warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah dengan kondisi rusak parah, seperti atap, dinding, dan lantai yang sudah hancur, serta rumah dengan luas kurang dari 36 meter persegi. Selain itu, rumah yang akan dibantu hanya boleh dihuni oleh maksimal lima orang.
Setiap rumah yang diperbaiki akan mendapat anggaran maksimal Rp50 juta per unit, yang sudah mencakup biaya tukang, PPN, dan PPH.
Nurjaya berharap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sultra, khususnya bagi mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.
“Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra untuk memastikan pemerataan pembangunan dan memberikan tempat tinggal yang layak bagi warga kurang mampu,” tutupnya.
