Tak Ada Habisnya, Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang pengedar sabu-sabu, Sabtu (8/5/2021).
RH (24) yang masih berstatus mahasiswa itu diciduk di pinggir Jalan Mekar Ir Zaitun, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya mengatakan, sekitar pukul 19.00 WITA Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba oleh RH di TKP.
“Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekitar pukul 20.00 WITA petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap terlapor,” ujar Dolfi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 7,70 kilogram dibungkus dalam kain berwarna putih yang disimpan di bawah jok motornya.
“Pelaku kami duga berperan sebagai pemakai dan pengedar. Saat ini RH dan BB berada di Polres Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Fito





