Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tak Ada Kesepakatan saat Mediasi, Kasus Hukum Susu Kedaluwarsa Marina Mart Mandonga Berlanjut

Tak Ada Kesepakatan saat Mediasi, Kasus Hukum Susu Kedaluwarsa Marina Mart Mandonga Berlanjut
Swalayan Marina Mart, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kendariinfo. (4/7/2022).

Kendari – Kasus hukum yang melibatkan Maryani (39), warga Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu dan pihak Marina Mart Mandonga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut. Hal itu menyusul upaya mediasi yang dilakukan Polresta Kendari terhadap pelapor dan terlapor menemui jalan buntu.

Kuasa Hukum Maryani, Shidiq Nurmanjaya, mengatakan mediasi tersebut dihadiri kliennya, pemilik, serta penanggung jawab Marina Mart Mandonga, dan pihak Nestle Kendari. Namun mediasi yang dilakukan pada Sabtu (16/7/2022) lalu di Ruang Unit Tipiter Polresta Kendari itu tidak menemukan kesepakatan.

“Terkait dengan agenda mediasi kemarin, itu belum ada kesepakatan. Bukan tidak mau, tapi belum ada kesepakatan,” kata Shidiq kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Selasa (2/8).

Al Fatan, bayi tujuh bulan yang mengonsumsi susu jenis Lactogen kedaluwarsa.
Al Fatan, bayi tujuh bulan yang mengonsumsi susu jenis Lactogen kedaluwarsa. Foto: Istimewa. (3/7/2022).

Shidiq tidak menjelaskan lebih rinci poin-poin yang tidak disepakati antara kliennya dan pihak Marina Mart Mandonga dalam mediasi tersebut. Dengan tidak adanya kesepakatan pelapor dan terlapor saat mediasi, pihak kepolisian lalu melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

“Proses hukum ini lanjut karena belum ada kesepakatan adapun poin-poin kesepakatan saya tidak bisa sampaikan karena itu internal,” ujarnya.

Saat ini, Maryani telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Kendari, Kamis (28/7) lalu. Dalam SP2HP itu, Polresta Kendari telah memeriksa tiga saksi dari pihak terlapor yaitu Marina Mart Mandonga, termasuk pemiliknya. Sementara dua saksi pihak pelapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/7) besok.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 8 Remaja Kendari Hendak Tawuran, Sajam Ikut Disita

“Ada dua saksi dari pelapor. Pertama suaminya, saksi kedua itu yang lihat susunya kedaluwarsa dan terkait dengan bayi karena sempat merah badannya. Besok mau diperiksa,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula saat Maryani membeli susu kedaluwarsa di Marina Mart Mandonga. Maryani mengaku menjadi korban setelah meminumkan susu tersebut kepada bayinya, Al Fatan, yang baru berusia tujuh bulan. Tak lama meminum susu kedaluwarsa, Al Fatan mulai gelisah dan menangis secara terus menerus.

Pada Minggu (3/7) dini hari, tubuh Al Fatan mulai muncul bintik-bintik merah. Atas kejadian itu, Maryani akhirnya melaporkan swalayan Marina Mart ke Polsek Mandonga atas dugaan penjualan susu kedaluwarsa, Minggu (3/7) lalu.

“Soal bintik-bintik merah kalau secara fakta memang saya lihat di kakinya itu bayi kemarin masih ada bekas bintik merah,” tutup Shidiq.

Kasus Susu Kedaluwarsa Marina Mart Mandonga Masuk Tahap Mediasi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten