Tak Berizin, KUPP Molawe Hentikan Aktivitas Jetty II PT Cinta Jaya
Konawe Utara – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe menghentikan aktivitas terminal khusus (tersus) Jetty II milik PT Cinta Jaya. Pemberhentian ini buntut dari tidak adanya surat izin operasional dan pembangunan yang dikantongi untuk pengoperasian jetty.
Pemberitahuan pemberhentian aktivitas tersus yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) KUPP Nomor: UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 02 Agustus 2022.
Kepala KUPP Kelas III Molawe, Faisal menuturkan, aktivitas tersus itu dapat diberlakukan kembali jika PT Cinta Jaya melengkapi surat atau berkas-berkas legalitas pengoperasian jetty.
“Telah kami berhentikan segala aktivitas bongkar muatnya sampai mereka melengkapi berkas legalitasnya,” ucap Faisal saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (11/8).
Dia mengungkapkan, sebenarnya PT Cinta Jaya memiliki dua jetty, satunya telah memiliki izin bahkan telah ditingkatkan menjadi tersus. Namun saat menambah jetty mereka tidak melaporkan ke KUPP Molawe, atau tidak berizin.
Dalam waktu dekat dirinya akan memanggil pihak PT Cinta Jaya untuk memberikan arahan serta petunjuk dari KUPP terkait persyaratan-persyaratan pengoperasian jetty.
“Manajemen dari PT Cinta Jaya akan kami panggil untuk kami beri arahan dan petunjuk,” pungkasnya.