Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tak Cukup 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Aki Truk di Pomalaa, Kolaka

Tak Cukup 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Aki Truk di Pomalaa, Kolaka
S (28), pelaku pencurian aki truk di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (6/4/2024).

Kolaka – Seorang pria berinisial D (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Pomalaa atas kasus pencurian aki mobil dump truk enam roda, Sabtu (6/4/2024) sore.

Kapolsek Pomalaa, Iptu Maharani, mengatakan pelaku melakukan aksinya tersebut di Workshop PT Aviv Matahari Jaya di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 05.00 Wita, Sabtu (6/4).

“Iya benar, diamankan di Kelurahan Dawi-Dawi. Dia (pelaku) mengakui bahwa telah melakukan pencurian aki tersebut,” ujar Maharani saat dihubungi Kendariinfo.

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban, Adlan (22), memarkirkan mobil dump truk yang dikendarainya di Workshop PT Aviva Matahari Jaya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.30 Wita, orang tua korban memberitahukan bahwa tiga aki tersebut sudah hilang dari mobil.

“Setelah itu, korban pergi ke workshop itu dan memeriksa sekeliling lokasi. Korban melihat ada bekas jejak kaki pelaku,” terangnya.

Unit Reskrim Polsek Pomalaa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tiga aki 70 ampere merk GS.

“Selain mengamankan barang bukti berupa aki, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” jelas Maharani.

Baca Juga:  Ini Pengakuan Pelaku Utama Penyebar Video Mesum di Sultra

Ia menambahkan, pelaku D merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika.

“Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten