Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tak Dihadiri Kejati, Sidang Perdana Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda

Tak Dihadiri Kejati, Sidang Perdana Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda
Tim Kuasa Hukum Yusmin saat menghadiri sidang perdana pra peradilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari. Pihak Kejati Sultra tidak terlihat hadir. Foto: Fito/Kendariinfo. (8/7/2021).

Kendari – Pasca mengajukan praperadilan pada 30 Juni 2021 lalu, tersangka kasus PT Toshida Indonesia, Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan akan melakukan sidang perdananya pada Kamis (8/7), di Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Kendari, Yusmin bertindak sebagai pemohon, sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebagi termohon.

Namun pada sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA, hanya pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum yang hadir.

“Karena pihak termohon tidak hadir, maka dari pihak Pengadilan Negeri menjadwalkan ulang sidang di minggu depan,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman.

“Jika pihak Kejati hadir seharusnya sidang pertama ini terkait pembacaan permohonan. Setelah itu dilakukan sidang kedua dengan materi jawaban pihak termohon. Kemudian pihak pemohon mengajukan bukti surat dan saksi-saksi, begitu pula dengan pihak termohon,” terangnya.

Tambahnya, andai saja pihak Kajati hadir, maka hari Senin mendatang saksi-saksi sudah bisa dihadirkan. Namun, dengan adanya penundaan sidang, maka hal tersebut pun tertunda.

“Dari hukum acara juga memberikan kesempatan untuk pemanggilan sidang ulang. Sampai saat ini kami juga belum mendapat informasi terkait alasan ketidakhadiran pihak termohon,” imbuhnya.

Dengan penundaan sidang tersebut, jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari itu, pihaknya akan melakukan sedikit perbaikan serta perubahan gugatan di pekan depan.

Baca Juga:  Kue Sus MBG Berjamur Tersebar di Sejumlah Desa, Korwil SPPG Konawe Ambil Langkah

Diberitakan sebelumnya, Yusmin yang merupakan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra mengajukan praperadilan, usai dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkedok Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), serta izin tambang PT Toshida Indonesia, di Kantor Kejati Sultra, Senin (28/6).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten