Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Tak Kantongi Izin Operasional, DPRD Desak 4 Gerai Indomaret di Kendari Ditutup Sementara

Tak Kantongi Izin Operasional, DPRD Desak 4 Gerai Indomaret di Kendari Ditutup Sementara
Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari membahas penutupan sementara empat gerai Indomaret. Foto: Istimewa. (15/12/2025).

Kendari – Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari mendesak penutupan sementara empat gerai Indomaret reguler yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kendari, Jumat (12/12/2025).

Keempat gerai tersebut terletak di Kecamatan Nambo, kawasan THR, Jalan Martandu, dan Jalan Brigjen Katamso.

RDP digelar menyusul adanya surat resmi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari yang menyoroti maraknya operasional gerai Indomaret tanpa izin. DPRD menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha lokal serta mengganggu iklim investasi yang sehat di daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, dan dihadiri sejumlah anggota dewan lintas komisi, di antaranya Arwin, Laode Abd Arman, Jumran, Laode Lawama, Nasaruddin Saud, Jabar Al Jufri, Muslimin T, Apriliani Puspita Wati, serta H Samsuddin Rahim.

Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, General Manager Indomaret Sulawesi Tenggara (Sultra), serta pengurus Kadin Kota Kendari.

Dalam forum itu, Arsyad secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Indomaret yang tetap menjalankan operasional gerai meski belum melengkapi perizinan. Ia menilai, praktik tersebut mencederai aturan dan menciptakan ketimpangan bagi pengusaha lokal yang patuh terhadap regulasi.

Baca Juga:  Pria di Kendari Nekat Bawa Parang ke Kantor BUMD di Sultra, Pelaku Diamankan Polisi

“DPRD Kota Kendari mendesak OPD terkait untuk segera menutup sementara empat gerai Indomaret yang belum memiliki izin operasional,” tegas Arsyad Alastum dalam RDP.

Selain itu, DPRD juga meminta manajemen Indomaret segera mengurus seluruh perizinan sebelum kembali beroperasi. Selain itu, DPRD mendorong agar Indomaret menjalin kerja sama dengan Kadin Kota Kendari serta menggandeng pengusaha lokal dalam aktivitas usahanya.

“Kami mendorong agar gerai Indomaret yang sudah beroperasi dapat menjalin kerja sama dengan Kadin Kota Kendari dan menggandeng pengusaha lokal,” bebernya.

DPRD juga menegaskan akan membatasi pendirian gerai Indomaret baru guna melindungi keberlangsungan usaha kecil dan menengah di Kota Kendari.

Tak hanya itu, DPRD meminta Indomaret memprioritaskan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja. DPRD juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan seluruh kesimpulan RDP tersebut.

Ia berharap seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti hasil RDP ini. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas demi menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berpihak pada pengusaha lokal di Kendari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten