Tak Kapok Dibui 3 Kali, Residivis Jambret di Kendari Kembali Ditangkap Polisi

Kendari – Rey, residivis jambret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ditangkap polisi usai melakukan upaya penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kamis (10/11/2022) lalu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, upaya penjambretan itu dilakukan Rey sekitar pukul 20.10 WITA.
“Saat itu korban mengendarai sepeda motor bersama temannya. Tiba-tiba pelaku ini datang dari arah belakang ke sebelah kanan korban dan langsung menarik tas milik korban,” tutur Eka melalui keterangan resminya, Rabu (7/12).

Sontak korban berusaha menyelamatkan tasnya, sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku yang mengakibatkan tali tas tersebut putus. Korban pun terjatuh dari motornya karena hilang keseimbangan, lalu menyerempet motor temannya dan ikut terjatuh.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada lengan kanan, bengkak di bagian dahi, memar bagian hidung, dan memar bagian pinggang,” jelasnya.
Sedangkan rekan korban mengalami luka dan bengkak pada bagian pergelangan kaki sebelah kanan. Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, Rey ditangkap di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tepatnya di perempatan Eks MTQ pada Selasa, 6 Desember 2022 malam.
“Dari pelaku kami temukan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang dia curi di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan beberapa bulan lalu. Kemudian barang-barang hasil curian lainnya seperti pelek motor, tas dan dompet,” papar Eka.
Tidak hanya itu, satu buah senjata tajam (sajam), alat isap sabu-sabu, dan dua buah timbangan digital disita dari pelaku.
“Pelaku kami duga juga sebagai seorang pengedar narkoba. Hasil interogasi awal, dia sudah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di enam lokasi yang berbeda. Dia juga diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Eka.





