Tak Mau Ditinggal Cerai, Pria di Konawe Tega Setrika Wajah Istrinya
Konawe – Seorang pria inisial R (28) warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi pada Jumat (11/3/2022) usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, korban adalah istri pelaku sendiri inisial A (21).
Awalnya, saat korban ingin keluar rumah ke salah satu pesta, pelaku melarang istrinya membawa HP, Kamis (10/3). Istrinya melawan hingga keduanya cekcok dan terlibat pertengkaran.
Korban A yang saat itu sedang menyetrika baju tiba-tiba meminta suaminya untuk diceraikan. Alasannya, dia sudah tak tahan dengan tingkah laku sang suami.
Karena kesal, pelaku R mengambil setrika yang masih panas dan menempelkannya di pipi sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Bahkan, pelaku juga menamparnya.
“Usai kejadian itu korban yang mengalami luka di wajahnya langsung melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar,” ujarnya.
Usai menyelamatkan diri, A yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor di pihak kepolisian. Beruntung, polisi yang bergerak cepat langsung mengejar dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.
“Pelaku telah melakukan KDRT. Dia dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
