Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tak Pernah Mundur, Pengawas Yayasan Unsultra Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

Tak Pernah Mundur, Pengawas Yayasan Unsultra Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi
Tim hukum dari Muh. Nasir Andi Baso, Ardi Hazim usai melakukan pelaporan di Ditreskrimum Polda Sultra. Foto: Istimewa. (11/1/2026).

Kendari – Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Muh. Nasir Andi Baso melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik ke Polda Sultra. Ia menegaskan namanya dicantumkan mengundurkan diri dalam dokumen resmi yayasan, padahal dirinya tidak pernah menyatakan mundur.

Laporan pengaduan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada Minggu (11/1/2026). Dugaan pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 394 KUHP terkait keterangan palsu dalam akta autentik.

Kasus ini bermula dari terbitnya Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar adanya pernyataan pengunduran diri pengawas yayasan.

Dalam pengaduannya, Nasir menyebut berita acara rapat pembina itu diterbitkan oleh M. Yusuf bersama Prof. Andi Bahrun dan rekan-rekannya selaku pembina yayasan. Pada dokumen tersebut, tepatnya halaman tiga poin tiga, tertulis bahwa ketua dan anggota pengawas yayasan menyatakan menerima pengunduran diri.

Nasir menegaskan, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikannya baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai pengawas yayasan di Unsultra.

“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal tidak pernah, saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” tulis Nasir dalam laporan pengaduannya yang diterima Kendariinfo, Senin (12/1).

Baca Juga:  Diduga Langgar UU ITE, Oknum Jurnalis di Kendari Dilapor Polisi

Sebagai bukti awal, Nasir melampirkan satu rangkap Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dipersoalkan. Ia berharap kepolisian dapat menelusuri proses penerbitan dokumen tersebut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sementara, Kuasa Hukum Nasir, Fatahillah mengatakan keterangan palsu yang diadukan kliennya ke Andi Bahrun yakni terkait penggunaan jabatan rektor. Menurut dia, Andi Bahrun sudah dicopot dari jabatannya sebagai rektor.

“Jadi keterangan palsunya dia ini karena masih menggunakan surat atas nama jabatan rektor, sedangkan dia sudah dipecat tanggal 7 Januari 2026,” kata dia kepada Kendariinfo.

Rektor Unsultra Pastikan Kampus Tetap Kondusif dan Normal di Tengah Polemik Yayasan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten