Tak Terbukti Salah, Sekda Kendari Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI
Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala tak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan kasus korupsi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).
“Terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina.
Usai divonis bebas, PN Tipikor Kota Kendari juga memerintahkan agar Ridwansyah Taridala dibebaskan sebagai tahanan kota sejak putusan itu ditetapkan.
Untuk diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari itu dituntut oleh JPU Kejati Sultra selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan kasus korupsi izin PT MUI.
Tak hanya Ridwansyah Taridala, JPU Kejati Sultra juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.
Namun, setelah serangkaian pemeriksaan dan sidang di PN Tipikor Kota Kendari, yang bersangkutan yakni Ridwansyah Taridala dinyatakan tidak bersalah sehingga Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memvonis Sekda Kendari ini bebas dari segala tuduhan.