Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Tamalaki Demo Revisi Perbup Kolaka soal Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Tamalaki Demo Revisi Perbup Kolaka soal Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Hasbir/Kendariinfo. (10/6/2024).

Kolaka – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/6/2024). 

Penanggung Jawab Aksi, Djabir Teto Lahukuwi, mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas hilangnya Pasal 5 ayat 2 Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang perekrutan tenaga kerja lokal yang sebelumnya telah disepakati.

“Sebelumnya kita telah melakukan dua kali pertemuan antara perwakilan masyarakat adat Tolaki, Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, perwakilan perusahaan di Kolaka, dan 13 Ormas Tamalaki untuk membahas hal itu,” katanya.

Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Hasbir/Kendariinfo. (10/6/2024).

Dalam pertemuan pembahasan usulan Perbup Kolaka itu, pihaknya memberi usulan untuk 70 persen tenaga kerja lokal dibagi lagi menjadi dua. Di mana 40 persen bagi masyarakat adat Tolaki dan 30 persen untuk warga lokal daerah Kolaka.

Namun dalam revisi yang telah diterbitkan, poin dari Pasal 5 ayat 2 Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 telah dihapus. Hal itu dikhawatirkan akan membuka celah bagi perusahaan untuk tidak memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal.

“Kami prihatin dengan hilangnya pasal tersebut karena dapat berakibat pada berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat lokal, terutama masyarakat adat Tolaki,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasca-temui Sekjen PDI Perjuangan, Balon Bupati Kolaka Sowan ke Ketua Majelis PKS

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Pasal 5 ayat 2 Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 kembali direvisi untuk memastikan keadilan dan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat adat Tolaki.

Editor: MN

Penulis
Reporter
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten