Tambang Ilegal di Nambo Ditangani KPK dan Mabes Polri
Kendari – Tambang ilegal di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar saat menerima kedatangan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sultra di ruang rapat sekretaris daerah.
AP2L Sultra menyoal mengenai pertambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo yang berdampak pada pencemaran Pantai Nambo serta diduga dapat berpotensi merugikan negara khususnya masyarakat Kota Kendari.
Menanggapi hal itu, Nahwa Umar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan peneguran hingga penyegelan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU).
“Ini persoalan sudah ditangani bahkan KPK, ini hukum sudah ranahnya Mabes Polri, jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran dan itu sesuai Undang-Undang sampai 6 kali,” katanya saat berdialog di ruang rapat sekretaris daerah, Senin (10/1/2022).
Ia menegaskan, di dalam tata ruang Kota Kendari, tidak ada ruang untuk pertambangan, serta Pemkot Kendari tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan. Sebab, izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dan sekarang ini sudah penanganannya Mabes Polri, kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di Kota Kendari. Dan tidak pernah Kota Kendari mengeluarkan izin,” tegasnya.
Pihaknya pun saat ini terus mengupayakan agar tambang ilegal itu segera dihentikan oleh kepolisian karena telah melanggar hukum.
Sulkarnain Laporkan Galian C Nambo ke KPK: Tidak Ada Manfaat Ekonomi