Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tanah BTN Bumi Arum Baruga Bersengketa, 56 Warga Kompak Mogok Bayar Cicilan

Tanah BTN Bumi Arum Baruga Bersengketa, 56 Warga Kompak Mogok Bayar Cicilan
Kawasan BTN Bumi Arum di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Sebanyak 56 warga di BTN Bumi Arum, Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kompak mogok membayar cicilan. Mereka kesal, karena lahan di BTN tersebut sedang bersengketa.

Warga bernama Yusuf mengaku sudah empat bulan berhenti membayar cicilan. Ia bersama warga lainnya menuntut kejelasan atas legalitas rumah yang mereka tempati sejak tahun 2018.

“Saya berhenti bayar cicilan, karena kami menuntut legalitas rumah yang sudah kami beli. Harapan kami, developer dan pihak bank (BSI) segera menyelesaikan sengketa tanah ini, karena itu tanggung jawab mereka,” ujar Yusuf, Minggu (15/9/2024).

Langkah itu diambil sebagai bentuk protes sengketa tanah antara pihak developer dan ahli waris yang tak kunjung diselesaikan. Ia menegaskan bahwa dirinya akan kembali membayar cicilan setelah masalah sengketa tanah terselesaikan.

Yusuf menjelaskan sengketa tanah melibatkan developer Kadek Sakra Astara dan ahli waris Sudarmanto. Kasus tersebut sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

Selain mogok membayar cicilan, warga juga telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BSI dan kediaman developer dengan tujuan mendesak penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat: Pembakaran Rumah di Buton Spontanitas Warga

“Kami sudah merasa tidak nyaman tinggal di perumahan ini. Warga yang terdampak tidak akan membayar cicilan sampai masalah ini benar-benar selesai,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, warga lain bernama Ancu mengaku sejak tahun 2017 ia telah melakukan kredit perumahan. Dengan polemik itu, ia menuntut pihak developer dan BSI segera menyelesaikan sengketa tanah.

“Kami sebagai warga terdampak harus diberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah antara developer dan ahli waris. Pada dasarnya persoalan ini harus segera diselesaikan,” tandasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten