Tanah Keluarga Mantan Gubernur Sultra Diduga Diserobot Perusahaan Properti

Kendari – Keluarga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Eddy Sabara mempersoalkan dugaan penyerobotan tanah seluas 4,6 hektare yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Tanah tersebut diduga diserobot oleh salah satu perusahaan properti.
Pihak ahli waris yang tidak terima melayangkan aduan rapat dengar pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (26/5/2025) untuk yang ketiga kalinya.
“Tanah ini sudah dikuasai sejak Tahun 1980, dikuasai secara berpanjangan karena dulunya range. Sejak tahun 2011 klien kami memanfaatkan tanah ini dengan menanam di dalam,” ujar kuasa hukum keluarga Eddy Sabara, Aqidatul Awwami usai RDP bersama Komisi I DPRD Kendari, Senin (26/5).
Ahli waris pun mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Tahun 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari lalu melakukan pengukuran dan pendataan. Namun, di tahun 2022 BPN menyampaikan bahwa di tanah tersebut telah terbit SHM.
“Kemudian di tahun 2023 kami mengajukan permohonan ke pertanahan untuk diterbitkan kembali SHM, mereka menerangkan bahwa di tanah ini juga sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Ini keanehan, karena tanah ini dikuasai berkepanjangan oleh klien kami,” bebernya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Kendari, Akbar Toasa membenarkan di atas tanah yang dipersoalkan itu terdapat 7 sertifikat HGB yang dikuasai oleh satu perusahaan.
“Memungkinkan sesuai perundang-undangan satu perusahaan menguasai 7 HGB,” ujar Akbar
Ia menegaskan, pihaknya akan kembali mengecek titik tanah yang dipersoalkan oleh pihak penggugat usai penertiban 7 sertifikat HGB tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu menyampaikan, RDP ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan guna memberikan ruang keadilan terhadap pihak terkait.
Zulham mengapresiasi pihak BPN yang telah menjelaskan mekanisme penerbitan HGB di atas tanah itu.
“Untuk memperkuat itu, nanti kita akan ke lapangan. Ini penting karena ini adalah produk layanan publik, yang harus di tahu,” ungkap Zulham.
Kendati demikian, DPRD belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam proses penerbitan HGB di tanah yang dipersoalkan.
“Nanti bersama BPN dan pihak pengadu kita akan tinjau lapangan, identifikasi lapangan, pasti ada batas-batasnya. Nanti kita cek faktualnya, lalu memastikan apakah ada kesalahan atau tidak,” tutupnya.





