Tangani Puluhan Kasus dan Dampingi 105 Personel Bermasalah, Bidkum Polda Sultra Diberi Reward
Kendari – Personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi reward oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto karena telah menangani 31 kasus dan mendampingi 105 yang bermasalah sepanjang 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Widu kepada Kendariinfo, Selasa (10/1/2023). Ia mengatakan, 31 kasus yang ditangani pihaknya yakni 23 kasus praperadilan, 6 kasus perdata terkait tanah, dan 2 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kasus perdata itu terkait tanah Brimob, tanah Polda Sultra di Nangananga, tanah rumah sakit di Baubau, dan tanah Polsek Mawasangka. Sedangkan yang PTUN itu personel yang telah dipecat keberatan dan menggugat,” ujar La Ode Proyek.
Selain 31 kasus itu, Bidkum Polda Sultra juga mendampingi sebanyak 105 personel yang bermasalah di Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
“Yang sudah diselesaikan, yang sudah dipecat ada 25 personel dan sisanya diberi sanksi demosi dan penempatan di tempat khusus,” katanya.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu mengungkapkan, para personel yang bermasalah itu melakukan penyimpangan saat tugas misalnya melakukan pungutan liar, menikah lebih dari satu orang, narkoba, dan mangkir.
“Tahun (2022) ini yang terbesar karena diiringi menindaklanjuti perintah pimpinan untuk bersih-bersih di internal terkait dengan personel yang bermasalah,” jelasnya.
Tak lupa, pria asal Kabupaten Muna itu mengimbau kepada seluruh personel Polri agar selalu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Pedomani Perpol Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang lain-lain silakan baca peraturan perundangan supaya tidak banyak penyimpangan dalam dinas,” pungkasnya.