Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 2 Nelayan Ditangkap Polisi di Perairan Konsel

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 2 Nelayan Ditangkap Polisi di Perairan Konsel
Polisi menangkap dua nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (27/8/2024).

Konawe Selatan – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra menangkap dua nelayan di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (27/8/2024).

Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan kedua pelaku berinisial SA (43) dan NA (42). Mereka adalah warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara.

“Mereka ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di lokasi itu,” katanya, Rabu (28/8).

Saat diinterogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Mereka mengakui bahan peledak tersebut dirakit sendiri menggunakan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya.

“Rencananya bahan peledak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di Perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut,” bebernya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol bom ikan siap ledak, 4 botol berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin bercampur bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

Baca Juga:  Softball Sultra Kalah di Semifinal Lawan Papua, Skor 0-1

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten