Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan di Buton Tengah Diamankan Satpolairud Baubau
Buton Tengah – Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan nelayan berinisial BS (47) saat hendak meledakkan bom ikan di Perairan Teluk Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Senin (9/5/2022) lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, pelaku BS (47) warga Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng diamankan atas kepemilikan bom ikan siap ledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Pelaku diamankan saat Satpolairud melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di perairan di wilayah hukum Polres Baubau,” ungkap AKBP Erwin dalam konferensi persnya, Jumat (13/5).
Polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat jika BS diduga akan melakukan tindak pidana peledakan bom ikan tersebut di Perairan Teluk Kolowa, Senin (9/5). Polisi kemudian melakukan pemantauan pada pukul 16.00 WITA.
Saat dipantau, sejumlah nelayan menggunakan perahu tengah berkumpul bersama BS di perairan tersebut. Diduga para nelayan tersebut akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bom ikan tersebut.
Namun karena faktor cuaca, para nelayan yang berkumpul tersebut membubarkan diri. Polisi akhirnya membuntuti salah satu nelayan yakni BS karena disinyalir memiliki bom ikan.
“Pukul 18.00 WITA, anggota saya membuntuti salah satu nelayan yang dicurigai membawa bahan peledak (handak),” lanjutnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di perahu BS tersebut berupa handak dikemas dalam 1 botol ukuran 150 mililiter dan 1 botol ukuran 460 mililiter.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu botol handak yang dikemas dalam botol Kratingdeng 150 mililiter siap pakai/siap ledak, satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 mililiter siap pakai/siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok, satu ketinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, dan satu senter kepala warna hitam,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, barang bukti handak tersebut sengaja dibawa dan akan digunakan untuk membom ikan di perairan tersebut. Nantinya hasilnya akan dijual.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satpolairud Polres Baubau,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, BS disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
