Tangkap Pengedar, Polres Kolut Temukan Sabu-Sabu di Atas Kandang Ayam

Kolaka Utara – Personel Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pengedar narkotika berinisial NL (49), Kamis (26/8/2021). Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,55 gram di atas kandang ayam.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Kolut, Ipda Riskal Muhammad Lukman mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, anggota bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” katanya, Sabtu (28/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 18,55 gram sabu siap edar. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rencananya, sabu akan dijual di sekitar wilayah Kolut.
“Barang bukti sabu ditemukan di samping rumah pelaku. Tepatnya di atas kandang ayam yang disembunyikan di dalam kantong plastik. Tersangka ini sehari-harinya sebagai petani. Barang yang didapatkan dari Sidrap, dipesan lewat telepon,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolut. Akibat perbuatannya, NL akan dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.





