Tega! Pria di Kendari Ini Gadai Motor Teman untuk Kebutuhan Hidup

Kendari – DN, pria asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Buser 77 dan Sub Unit I Sat Reskrim Polres Kendari, karena dugaan penggelapan motor, dengan cara menggadaikan kendaraan roda dua tersebut yang merupakan milik temannya sendiri.
DN berhasil ditangkap pada Selasa (2/3/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA, di kediamannya di Batumarupa, Kelurahan Rahandonua, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, ia ditangkap atas dasar laporan dari seorang wanita bernama Sri Susiyanti yang mengaku motornya dibawa kabur oleh DN.
“Kejadian berawal saat pelaku DN meminjam motor Sri. Pelaku beralasan meminjam motor untuk ganti baju yang tempatnya tak jauh dari kediaman korban. Tanpa menunggu jawaban dari korban, pelaku langsung mengambil kunci yang disimpan di atas meja, lalu membawa pergi motor korban,” kata Gede.
Setelah menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung datang mengembalikan motor itu. Korban menelfon nomor handphone pelaku tapi sudah tidak aktif.
Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kendari dengan nomor LP: B/1012/XII/2020/Sultra/Res Kendari. Setelah melakukan penyelidikan atas laporan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku telah menggadaikan motor korban ke orang lain berinisial RL.
“Jadi nanti setelah ditangkap baru ditahu kalau motor korban itu digadaikan sama pelaku,” jelas Gede.
Dari hasil penyelidikan, diketahui uang hasil gadai motor korban tersebut, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.





