Tega! Seorang Ayah di Konawe Setubuhi Anak Kandung
Konawe – Nasib pilu dialami oleh seorang anak di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, berinisial D yang masih berusia 14 tahun. Di umur yang masih belia, korban mengalami tindakan persetubuhan oleh seorang pria yang merupakan ayah kandungnya berinisial A (39).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Soropia Konawe, Ipda Mursadin. Hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, korban mengalami tindakan persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Bahwa tersangka A telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun,” ungkap Mursadin, Senin (9/10).
Ia mengatakan korban membuat laporan ke polisi, Rabu (4/10). Anggota kepolisian lalu bergerak melakukan penangkapan, Jumat (6/10). Pelaku lalu diamankan ke Polsek Soropia untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Mursadin menuturkan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku juga sudah kami lakukan penahanan,” bebernya.
Ia menuturkan bahwa dari keterangan korban, sudah mendapatkan perlakuan itu sejak tahun 2021. Namun pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
Akibat perbuatan itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.