Tempat Makan di Kendari Boleh Buka Selama PPKM, Ini Aturannya

Kendari – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 membawa dampak bagi beberapa sektor yang melibatkan aktivitas banyak orang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang memberlakukan PPKM Level 3 tetap memperbolehkan tempat makan membuka lapaknya untuk melayani pelanggan.
Ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh pemilik tempat makan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/4913/2021 yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa (3/8/2021).
Dalam surat edaran tersebut diatur tempat makan tetap dibolehkan buka karena termasuk sektor esensial tetapi diatur kapasitas hingga waktu operasionalnya.
“Sektor esensial (termasuk sektor makanan-minuman) bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.
Pada poin 5 diatur dalam 4 poin huruf mengenai teknis kebijakan tersebut.
Pada huruf a surat tersebut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya tetap diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen pengunjung.
Sementara itu, pada huruf b dan c, kafe, restoran, dan rumah makan dengan skala kecil, sedang, dan besar juga tetap dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen.
Kemudian, untuk tempat hiburan malam juga masih diperbolehkan beroperasional dengan batasan maksimal 25 persen pengunjung.
Seluruh kegiatan makan dan minum hingga makan dibawa pulang (take away) di tempat umum tersebut harus tutup pada pukul 22.00 WITA.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin 5 surat tersebut.

