Tempel 8,74 Gram Sabu-Sabu, Seorang Wanita Muda di Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Tim Opsnal I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang wanita berinisial NH (27), pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,74 gram.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/7/2021) sekitar pukul 08.20 WITA.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan NH berasal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan tempat pelaku tinggal.
“Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa paket sabu-sabu yang ia edarkan disimpan di sebuah kamar indekos Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,” ujar Dolfi.
Dari pengakuan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada indekos yang dimaksud dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang sudah dikemas menggunakan plastik bening kecil.
“Tersangka membeberkan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria asal Unaaha dengan cara tempel di TPU Punggolaka melalui komunikasi telepon,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan: Fito
