Terbakar Api Cemburu, Pria di Kendari Nekat Aniaya Pacar Mantan
Kendari – Satuan Buser 77 Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari bersama Resbrimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan RS (23), terduga pelaku tindak pidana kekerasan di Lorong Moramo, Jalan Jend. A. H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Senin (15/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan penangkapan RS usai menganiaya Ismail (26), pacar baru mantan kekasihnya Fina.
Gede menyebut, kejadian bermula saat RS hendak bertemu dengan Fina untuk mempertanyakan kembali kelanjutan hubungan mereka, Sabtu (13/2).
Sayangnya, RS mendapati Fina sedang bersama pacar barunya, Ismail.
“Kemudian RS bertanya kepada korban dari mana, ada hubungan apa dengan Fina? Saat itu korban menjawab, habis keluar makan dengan Fina pacar saya. Kemudian saat itu korban meninggalkan Fina dan RS untuk berbicara dan menyelesaikan masalahnya,” ungkap Gede.
Setelah bertemu Fina, RS kemudian pulang. Namun masalah memuncak setelah pelaku datang kembali ke kamar kos Fina, Minggu (14/2) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.
“Awalnya korban pergi dari kos untuk bermalam di rumah temannya di sekitar Kampus Mandala Waluya. Kemudian sekitar jam 03.00 WITA, Fina menghubungi korban dan meminta untuk ditemani karena takut RS akan kembali,” lanjutnya.
Di sana, RS mencurigai Ismail dan Fina sedang berduaan di dalam kamar. Pelaku lalu mendobrak pintu kamar hingga terbuka.
“Tiba-tiba pintu kamar kos diketok oleh RS namun saat itu korban tidak membukanya. Kemudian pintu kembali diketok bahkan ditendang sambil berteriak Fina keluar ko, namun korban tidak membuka pintu kamar tersebut. Namun tiba-tiba pintu kamar didobrak sehingga terbuka,” katanya.
Pelaku yang memegang badik menarik korban ke luar kamar. Saat itulah, RS mulai melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengeluarkan darah di bagian mulut dan hidung.
“Setelah berada di depan kamar, kemudian RS langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan. Saat korban terbaring di lantai, RS langsung menendang korban dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian dan berulang-ulang dan mengenai bagian kepala, serta muka dan bagian badan korban. Pada bagian mulut dan hidung korban mengeluarkan darah,” jelas Gede.
Kepada polisi, RS mengaku melakukan penganiayaan karena cemburu kepada Fina yang berduaan dengan Ismail di dalam kamar.
“Berdasarkan keterangan RS, dia melakukan penganiayaan tersebut karena merasa cemburu mantan pacarnya berduaan bersama korban di dalam kamar kos,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RS akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara atau paling lama lima tahun penjara.
