Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Terbukti Pungli, SMKN 4 Kendari Wajib Kembalikan Uang Iuran Orang Tua Siswa

1
0
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara saat memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli di SMKN 4 Kendari. Foto: Istimewa. (5/1/2026).

Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan penarikan dana sebesar Rp270 ribu per siswa di SMKN 4 Kendari terbukti sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan pendidikan.

Kepastian tersebut disampaikan setelah tim investigasi lintas bidang Dikbud Sultra merampungkan pemeriksaan terhadap praktik penggalangan dana yang dilakukan pihak sekolah. Hasil pemeriksaan menemukan adanya penarikan dana yang bersifat mengikat dan ditentukan nominalnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada perbedaan antara sumbangan sukarela dan iuran yang bersifat wajib.

“Niat awalnya disebut sumbangan, namun hasil temuan tim menunjukkan ini masuk kategori iuran karena ada batasan nilai tertentu yang diwajibkan kepada siswa. Dalam aturan, iuran seperti itu merupakan bentuk pelanggaran,” kata Aris di Aula Dikbud Sultra, Senin (5/1/2026).

Menurut Aris, sumbangan dalam dunia pendidikan tidak boleh memiliki unsur paksaan dan tidak boleh ditentukan nominalnya. Sumbangan yang dibenarkan adalah yang benar-benar bersifat sukarela.

“Siapa pun yang menyumbang atau tidak, tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Dikbud Sultra meminta pihak SMKN 4 Kendari segera mengembalikan seluruh dana yang telah dihimpun dari orang tua siswa. Proses pengembalian direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan pengawasan pihak terkait.

Di sisi lain, Dikbud Sultra juga menyoroti keluhan pihak sekolah terkait keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk perbaikan sarana dan prasarana. Namun, kondisi tersebut ditegaskan tidak dapat dijadikan alasan pembenaran pungutan kepada siswa.

Sebagai langkah penegasan, Aris menginstruksikan seluruh sekolah di Sultra untuk meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran. Setiap sekolah diwajibkan memasang papan informasi yang memuat rincian penggunaan dana BOS sesuai 12 komponen pembiayaan.

“Ini adalah bentuk akuntabilitas. Hubungan positif antara sekolah dan masyarakat harus dibangun dengan transparansi dan integritas penuh,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dikbud Sultra juga tengah mengkaji rencana pengadaan program “BOS Daerah” sebagai solusi jangka panjang guna menopang kebutuhan operasional sekolah tanpa membebani orang tua siswa.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: