Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tercatat 26 Kasus PHI di Kendari Sepanjang 2024, 15 Selesai dan 10 ke Pengadilan

0
0
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa. Foto: Istimewa. (22/1/2025).

Kendari – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari mencatat 26 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang dilaporkan sepanjang tahun 2024.

Kepala Disnakerperin Kendari, Muhammad Ali Aksa, menjelaskan hingga saat ini 15 dari 26 kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan. Sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

“Satu kasus masih dalam proses. Sementara 10 kasus lainnya kami limpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan putusan lebih lanjut,” jelas Ali, Rabu (22/1/2025).

Ali mengungkapkan penyebab perselisihan bervariasi, mulai dari masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran gaji tidak sesuai upah minimum kota (UMK), hingga kedisiplinan pekerja.

Meskipun demikian, Disnakerperin Kendari selalu berusaha menjadi mediator yang baik untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Proses pelaporan kasus PHI dapat dilakukan pekerja dengan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Di sana, pelapor akan diberi formulir untuk diisi, baik secara manual maupun menggunakan komputer.

Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan klarifikasi lebih lanjut sebelum memproses kasus tersebut. Disnakerperin Kendari pun terus berupaya memberikan layanan terbaik dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kota Kendari.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: